Mengapa Terjadi Peredaran Narkoba di Lapas?
Beberapa hari yang lalu saya
membaca berita penangkapan pengedar narkoba di salah satu Lapas di Jakarta.
Aneh tapi nyata, pengedar narkoba ditangkap di dalam penjara. Dan kejadian ini
bukan hanya sekali dua kali ini saja. Tapi sudah cukup santer terdengar.
Artinya, Lapas sudah menjadi tempat peredaran narkoba.
Saya bertanya-tanya, mengapa
semua itu bisa terjadi? Saya memberi empat catatan tentang fenomena ini: Pertama, tidak
adanya ketegasan dan hukuman yang berat kepada petugas Lapas yang turut
terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas. Sehingga kasus-kasus seperti ini
terus menerus terjadi di Lapas.
Kedua, orang-orang
yang ditahan karena narkoba tidak bisa dikatakan dapat sembuh setelah ditahan.
Bila tidak ada rehabilitasi maka kecanduan itu alias sakau akan muncul kembali.
Sehingga mereka merasa perlu mendapatkan narkoba bagaimanapun caranya.
Ketiga, yang
paling berbahaya dari peredaran narkoba di Lapas adalah mencampurbaurkan
tahanan narkoba dengan tahanan-tahanan lainnya, misalnya tahanan pencurian atau
perampokan. Bisa saja pengguna narkoba ini menularkan perilaku buruknya kepada
para tahanan lain itu. Bagi para pelaku kriminal itu tidak ada bedanya
kriminalitas yang satu dengan yang lain. Selagi menguntungkan, akan mereka
lakukan. Apalagi bila ditambah jika mereka menjadi pemakai dan kemudian
kecanduan. Maka keinginan untuk menjadi pengedar narkoba akan semakin kuat.
Mereka menjual narkoba dan uangnya untuk mereka belikan narkoba lagi. Begitu
seterusnya.
Keempat, pencampurbauran
ini menghasilkan efek domino lainnya, yaitu penyebaran virus HIV/ AIDS yang
berasal dari pengguna narkoba. Penyalahgunaan narkoba dan kecanduan seseorang
dapat mempengaruhi kesehatan secara keseluruhan, membuat mereka lebih rentan
terhadap HIV atau, pada orang dengan HIV, memperburuk perkembangan HIV dan
konsekuensi-konsekuensinya, terutama di otak. Sebagai contoh, penelitian telah
menunjukkan bahwa HIV menyebabkan kerusakan sel-sel saraf di otak dan kerusakan
kognitif yang lebih besar di antara pengguna methamphetamine dan pelaku
orang-orang dengan HIV yang tidak menyalahgunakan narkoba. Dalam penelitian
hewan, metamfetamin telah terbukti meningkatkan jumlah HIV dalam sel-sel otak.
Kesimpulan saya, karena
semakin banyaknya pengguna narkoba yang dipenjara, seharusnya pemerintah
mendirikan Lapas khusus untuk mereka. Selain menahan mereka, pemerintah juga
punya kewajiban merahabilitasi mereka. Sehingga apabila keluar dari penjara,
mereka tidak menjadi pemakai narkoba lagi. Kontrol dan hukuman yang tegas harus
ditegakkan. Hukuman mati sudah sangat layak diberikan kepada mereka yang
kembali terlibat pengedaran narkoba di dalam Lapas. Hukuman itu juga pantas
diberikan kepada petugas Lapas yang terlibat karena secara tidak langsung
mereka juga bagian dari pengedar narkoba, agar timbul efek jera untuk tidak
melakukannya lagi.
Komentar
Posting Komentar