Mengapa Terjadi Peredaran Narkoba di Lapas?

Beberapa hari yang lalu saya membaca berita penangkapan pengedar narkoba di salah satu Lapas di Jakarta. Aneh tapi nyata, pengedar narkoba ditangkap di dalam penjara. Dan kejadian ini bukan hanya sekali dua kali ini saja. Tapi sudah cukup santer terdengar. Artinya, Lapas sudah menjadi tempat peredaran narkoba.

Saya bertanya-tanya, mengapa semua itu bisa terjadi? Saya memberi empat catatan tentang fenomena ini: Pertama, tidak adanya ketegasan dan hukuman yang berat kepada petugas Lapas yang turut terlibat dalam peredaran narkoba di Lapas. Sehingga kasus-kasus seperti ini terus menerus terjadi di Lapas.

Kedua, orang-orang yang ditahan karena narkoba tidak bisa dikatakan dapat sembuh setelah ditahan. Bila tidak ada rehabilitasi maka kecanduan itu alias sakau akan muncul kembali. Sehingga mereka merasa perlu mendapatkan narkoba bagaimanapun caranya.

Ketiga, yang paling berbahaya dari peredaran narkoba di Lapas adalah mencampurbaurkan tahanan narkoba dengan tahanan-tahanan lainnya, misalnya tahanan pencurian atau perampokan. Bisa saja pengguna narkoba ini menularkan perilaku buruknya kepada para tahanan lain itu. Bagi para pelaku kriminal itu tidak ada bedanya kriminalitas yang satu dengan yang lain. Selagi menguntungkan, akan mereka lakukan. Apalagi bila ditambah jika mereka menjadi pemakai dan kemudian kecanduan. Maka keinginan untuk menjadi pengedar narkoba akan semakin kuat. Mereka menjual narkoba dan uangnya untuk mereka belikan narkoba lagi. Begitu seterusnya.

Keempat, pencampurbauran ini menghasilkan efek domino lainnya, yaitu penyebaran virus HIV/ AIDS yang berasal dari pengguna narkoba. Penyalahgunaan narkoba dan kecanduan seseorang dapat mempengaruhi kesehatan secara keseluruhan, membuat mereka lebih rentan terhadap HIV atau, pada orang dengan HIV, memperburuk perkembangan HIV dan konsekuensi-konsekuensinya, terutama di otak. Sebagai contoh, penelitian telah menunjukkan bahwa HIV menyebabkan kerusakan sel-sel saraf di otak dan kerusakan kognitif yang lebih besar di antara pengguna methamphetamine dan pelaku orang-orang dengan HIV yang tidak menyalahgunakan narkoba. Dalam penelitian hewan, metamfetamin telah terbukti meningkatkan jumlah HIV dalam sel-sel otak.

Kesimpulan saya, karena semakin banyaknya pengguna narkoba yang dipenjara, seharusnya pemerintah mendirikan Lapas khusus untuk mereka. Selain menahan mereka, pemerintah juga punya kewajiban merahabilitasi mereka. Sehingga apabila keluar dari penjara, mereka tidak menjadi pemakai narkoba lagi. Kontrol dan hukuman yang tegas harus ditegakkan. Hukuman mati sudah sangat layak diberikan kepada mereka yang kembali terlibat pengedaran narkoba di dalam Lapas. Hukuman itu juga pantas diberikan kepada petugas Lapas yang terlibat karena secara tidak langsung mereka juga bagian dari pengedar narkoba, agar timbul efek jera untuk tidak melakukannya lagi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Hadratusy Syaikh Hasyim Asy'ari dalam Perjuangan Bangsa

Manfaat Mempelajari Tafsir Alquran

Akibat Berbuat Zalim

Tiga Sebab Keruntuhan Peradaban Islam di Andalusia

Mengapa Banyak Orang Barat Menjadi Ateis?