Keadilan untuk LHI
Melihat ribut-ribut KPK vs
POLRI mengingatkan saya pada LHI. Membuat saya semakin sedih sekaligus marah.
Disini saya sedang bicara keadilan. BW ditangkap selepas dia mengantarkan
anaknya ke sekolah. LHI ditangkap saat sedang rapat di kantor PKS dan langsung
ditetapkan tersangka. Bedanya, BW ditangkap POLRI, sedangkan LHI ditangkap KPK.
Keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dgn cepat.
Tapi anehnya penetapan
tersangka BW dianggap para pendukungnya sebagai kriminalisasi, lalu mengapa
pendukung LHI tidak berhak juga mengatakan hal yang sama?! Apa alasan penyidik
KPK begitu cepat menetapkan LHI sebagai tersangka? Saya ingat perkataan Johan
Budi, itu bagaimana penyidik KPK. Bila dirasa memang harus segera ditetapkan
tersangka ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun ketika
penyidik Polri menetapkan BW sebagai tersangka, ya itukan terserah mereka. Jadi
sama saja kan? Bukankah wakil ketua KPK dan ketua umum sebuah partai hingga
rakyat kecil sama kedudukannya didepan hukum?
Wahai KPK, kini LHI sedang
meringkuk penjara selama 18 tahun! Tidak tanggung-tanggung; hak berpolitiknya
juga dicabut! Bandingkan dengan koruptor lainnya yang sudah jelas salahnya dan
jauh lebih besar korupsinya, malah dihukum tidak seberapa.
Saya bukanlah seorang pembela
LHI tapi saya pembela keadilan. Bila LHI bersalah ya harus dihukum. Tapi sangat
tidak benar ia diperlakukan tidak adil. Apalagi bila pada hakikatnya ia tidak
bersalah dimata Allah. Hukum Allah-lah yang akan "membalas dendam"
kepada orang-orang yang menzaliminya.
Komentar
Posting Komentar